BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

Pasutri Bandar N**** di Medan Ditangkap, 2 Kg S*** Disita

Nurul - Selasa, 19 Mei 2026 16:45 WIB
Pasutri Bandar N**** di Medan Ditangkap, 2 Kg S*** Disita
Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar Nugroho memaparkan tangkapan narkotika di Medan dalam Operasi Sapu Bersih Bersinar 2026. (Foto: Pikiran Rakyat Medan - Dedi Suang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional di Kota Medan. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi.

Kepala BNNP Sumatera Utara Tatar Nugroho mengatakan jaringan tersebut diduga dikendalikan dari Malaysia.

"Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia," ujar Tatar, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial ZN di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat ditangkap, ZN kedapatan membawa satu kilogram sabu.

"Penangkapan pertama ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, tertangkap tangan," katanya.

Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke rumah tersangka di Jalan Tangkung Bongkar II, Tegal Sari Mandala yang sebelumnya telah diawasi selama beberapa hari.

Kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung dan mengamankan istri tersangka berinisial IP.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 513 butir ekstasi dan 50 bungkus narkotika jenis happy water.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menggeledah rumah awal milik tersangka dan menangkap seorang pria berinisial NA yang merupakan saudara dari pasutri tersebut.

"Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi," jelas Tatar.

Secara keseluruhan, petugas menyita 2 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan sejumlah narkotika jenis lainnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*

(ds/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN-Bea Cukai Bongkar Jaringan Internasional, 13 Kg Barang Terlarang dari Laos Disita
Bobby Nasution Dorong RS Internasional di Medan dengan Fasilitas Bintang Lima
Purbaya Bantah MBG dan Kopdes Bebani APBN: Fiskal RI Masih Aman
MUI Desak Komdigi Perketat Blokir Judi Online, Akses Dinilai Masih Longgar
Polda Bali Bongkar Dugaan Markas Scam Internasional di Kuta, 26 WNA dari 5 Negara Ditangkap
DPR Soroti Haji Ilegal WNI, Imigrasi Diminta Perketat Pengawasan Jelang Puncak Haji 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru