BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: “Kerugian Negara Tidak Terbukti”

Raman Krisna - Rabu, 20 Mei 2026 14:46 WIB
Mahfud MD Bela Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: “Kerugian Negara Tidak Terbukti”
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (foto: Mahfud MD Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membela Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Sabtu, 16 Mei 2026, Mahfud menyatakan dirinya mengikuti jalannya persidangan dan menilai belum ditemukan bukti adanya kerugian negara maupun aliran dana kepada terdakwa.

"Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti," kata Mahfud dalam keterangannya.

Baca Juga:

Mahfud juga menyinggung tuntutan jaksa terhadap Nadiem yang dinilai cukup berat, yakni 18 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti hingga triliunan rupiah.

Menurut dia, tuntutan tersebut perlu dikaji ulang agar sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Ia menjelaskan, dalam struktur pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab teknis berada pada pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan menteri hanya berperan dalam penentuan kebijakan umum.

Menurut Mahfud, Nadiem hanya memberikan arahan kebijakan terkait penggunaan Chromebook dalam sistem pendidikan nasional.

Sementara penentuan harga dan aspek teknis pengadaan disebut menjadi kewenangan lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan Mahfud kemudian memunculkan kembali perdebatan di ruang publik mengenai batas tanggung jawab pejabat negara dalam pengambilan kebijakan serta penerapan hukum dalam kasus korupsi pengadaan barang pemerintah.

Sementara itu, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih terus berlanjut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada 2 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan jeda waktu diberikan untuk penyusunan nota pembelaan sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang baru menjalani operasi.

"Sebagaimana disampaikan pihak kedokteran, masa penyembuhan setelah tindakan operasi membutuhkan waktu sekitar tiga sampai enam minggu," ujar Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan tim kuasa hukum, tetapi turut disampaikan langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.

Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kebijakan digitalisasi pendidikan nasional yang sempat menjadi program prioritas pemerintah pada masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakaf Habib Bugak Asyi Kembali Cair, Jamaah Haji Aceh Terima Rp52,5 Miliar
Pemprov Sumut Perkuat Tata Kelola BUMD, Tekankan Profesionalisme dan Transformasi Digital
Prabowo Ungkap Penyebab Gaji Guru Kecil di Indonesia
Prabowo Bongkar Peran Megawati Saat Dirinya “Luntang-Lantung”: Saya Sekarang Ikuti Beliau
Prabowo: Terima Kasih PDIP Sudah Berada di Luar Pemerintah
Prabowo Tegur Menteri dan ASN: Jangan Jadi Pemerintah “Kumaha Engke Wae”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru