JAM Intel Kejagung Gandeng SMSI dan ABPEDNAS Awasi Program JAGA DESA hingga MBG
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, dalam perkara pemalsuan akta autentik.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai M. Kasim di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu, 20 Mei 2026.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa 1 Anna Br Sitepu, dan masing-masing 6 bulan penjara kepada terdakwa 2 Ninta Sri Ulina Sembiring Brahmana serta terdakwa 3 Armuz Minanda Brahmana," ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan pidana terhadap Anna Sitepu tidak perlu dijalani dengan ketentuan percobaan.
Ia dikenakan masa pengawasan selama 10 bulan dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama periode tersebut.
Sementara itu, Ninta dan Armuz tetap diwajibkan menjalani pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah sikap para terdakwa yang tidak berterus terang dan berbelit-belit selama persidangan.
Adapun hal yang meringankan, Anna Sitepu diketahui telah berusia lanjut dan seluruh terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim juga menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 394 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Perkara ini berawal dari laporan Ayu Brahmana Sembiring, anak dari Anna Sitepu, yang melaporkan dugaan pemalsuan akta perusahaan di PT Madina Gas Lestari, perusahaan keluarga tersebut.
Dalam laporan itu, Ayu mengaku namanya dihapus dari jabatan Direktur setelah terjadi perubahan akta susunan kepengurusan serta pembukaan rekening baru atas nama perusahaan.
JAKARTA Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, bertemu dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indone
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri bidang ekonomi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 21 Mei 2026
EKONOMI
TANGERANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan candaan kepada
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menyoroti meningkatnya ancaman ruang digital terhadap an
NASIONAL
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh SMA Negeri 1 Tanjung Tiram melalui kegiatan donor darah yang dilaksanakan
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menuai kecaman internasional setelah mengunggah video penahanan para aktivis ar
INTERNASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya tidak ingin terburuburu dalam penanganan kasu
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d
OPINI