BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya

Zulkarnain - Kamis, 21 Mei 2026 09:52 WIB
Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
Ketiga terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim, Rabu (20/5) petang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, dalam perkara pemalsuan akta autentik.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai M. Kasim di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu, 20 Mei 2026.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa 1 Anna Br Sitepu, dan masing-masing 6 bulan penjara kepada terdakwa 2 Ninta Sri Ulina Sembiring Brahmana serta terdakwa 3 Armuz Minanda Brahmana," ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan pidana terhadap Anna Sitepu tidak perlu dijalani dengan ketentuan percobaan.

Ia dikenakan masa pengawasan selama 10 bulan dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama periode tersebut.

Sementara itu, Ninta dan Armuz tetap diwajibkan menjalani pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah sikap para terdakwa yang tidak berterus terang dan berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan, Anna Sitepu diketahui telah berusia lanjut dan seluruh terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim juga menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 394 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Perkara ini berawal dari laporan Ayu Brahmana Sembiring, anak dari Anna Sitepu, yang melaporkan dugaan pemalsuan akta perusahaan di PT Madina Gas Lestari, perusahaan keluarga tersebut.

Dalam laporan itu, Ayu mengaku namanya dihapus dari jabatan Direktur setelah terjadi perubahan akta susunan kepengurusan serta pembukaan rekening baru atas nama perusahaan.

Tidak terima dengan perubahan tersebut, Ayu kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian hingga berujung pada proses hukum di pengadilan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjung Jabung Timur Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap dan Ratusan Pil Ekstasi Disita
Wali Kota Medan Dorong Dishub Perkuat Transparansi dan Pemanfaatan Teknologi Pengawasan
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Film “Samudera”, Dorong Perfilman Lokal Jadi Media Edukasi
Bapenda Batu Bara Uji Coba Virtual Account, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah dan Modern
KPK Soroti Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sebut BPK Bisa Kewalahan Tangani Semua Perkara
Pemkot Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal, Rico Waas Terbitkan Perwal Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI