Polemik Muswil IKA UT Medan, Ketua Terpilih Klaim Ada Dugaan Intervensi
MEDAN Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun
NASIONAL
JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP-Operasi Produksi PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Tersangka Sudianto alias Aseng (SDT) yang merupakan Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan delapan saksi.
Baca Juga:
"Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Yang bersangkutan merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 21 Mei 2026.
Syarief menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Pontianak serta penyitaan barang bukti yang telah mendapat persetujuan pengadilan. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya delapan saksi.
Menurut Kejagung, SDT melakukan akuisisi PT QSS pada 2017 yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat.
Namun pada 2018, perusahaan tersebut tetap memperoleh izin operasi produksi meski diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan bahwa PT QSS diduga tidak melakukan penambangan sesuai wilayah izin usaha, melainkan melakukan aktivitas di luar IUP.
Hasil produksi bauksit kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen perusahaan.
"Perusahaan ini tidak menambang di lokasi yang diberikan, tetapi di luar wilayah izin, lalu hasilnya diekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama dengan pihak lain, termasuk penyelenggara negara," kata Syarief.
Selain itu, PT QSS juga diduga tidak memiliki smelter, yang merupakan salah satu syarat dalam perizinan ekspor komoditas tambang.
Aktivitas ekspor tersebut berlangsung pada 2020–2024 dengan dokumen persetujuan yang diduga tidak melalui verifikasi sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, Kejagung menyebut telah terjadi potensi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka SDT dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.*
(kjbi/ad)
MEDAN Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Ta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah periode 2022
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberangkatkan 744 prajurit untuk bergabung dalam Satgas Kontingen Garuda (
NASIONAL
MEDAN Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kian melebar. Setelah kontraktor Hi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pengukuran capaian program Makan Bergizi Nasional (MBG) yang dijalankan Badan
NASIONAL