BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

Pigai Larang Tembak di Tempat Pelaku Begal, Polda Metro Jaya: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Dharma - Sabtu, 23 Mei 2026 08:59 WIB
Pigai Larang Tembak di Tempat Pelaku Begal, Polda Metro Jaya: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (foto: BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang melarang aparat menembak langsung pelaku begal di tempat.

Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan senjata api dalam penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hanya dalam kondisi tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, tindakan penembakan oleh Tim Pemburu Begal hanya dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Baca Juga:

"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menegaskan, seluruh tindakan aparat tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, KUHP, serta berbagai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Iman menambahkan, penggunaan senjata api juga mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama ketika pelaku kejahatan menggunakan senjata dan berpotensi membahayakan warga.

"Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," ujarnya.

Ia juga menyebut dalam operasi Tim Pemburu Begal dalam sepekan terakhir, tindakan penembakan dilakukan terhadap pelaku yang diketahui membawa senjata saat melakukan aksi maupun ketika melawan petugas.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan penolakan terhadap wacana "tembak di tempat" terhadap pelaku begal.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan menekankan bahwa aparat harus mengedepankan proses hukum.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas," kata Pigai di Bandung, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa pelaku kejahatan harus ditangkap dalam kondisi hidup untuk diproses hukum serta mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Terpuruk 8,35%, Kapitalisasi Pasar Hilang Rp1.190 Triliun dalam Sepekan
Majelis Al-Qur’an di Masjid Bukan Sekadar Kajian, Ini 4 Keutamaannya
Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Korban Begal Pulang dengan Peluru di Tubuh karena Tak Mampu Bayar Biaya Operasi, Wali Kota Rico Waas Buka Suara
Rupiah Tembus Rp17.717 per Dolar AS, Efek Suku Bunga The Fed Bertahan Tinggi
Komnas HAM Diusulkan Bisa Menyidik Kasus HAM, Revisi UU Mulai Dibahas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru