Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyebut perubahan tersebut mencakup penguatan transformasi Polri yang lebih profesional dan transparan, penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi, hingga penegasan netralitas institusi.
Revisi juga mengatur secara lebih ketat penempatan anggota Polri di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, serta penguatan kurikulum pendidikan yang berbasis nilai humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Kompolnas juga akan diperkuat dalam revisi undang-undang tersebut sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.*
(cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.