Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri didasarkan pada prinsip keadilan.
Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini memiliki batas pensiun hingga usia 60 tahun.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga:
Dalam Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini, usia pensiun maksimal anggota Polri ditetapkan 58 tahun.
Namun, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan, masa dinas dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun juga mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat serta perubahan regulasi pada institusi lain di lingkungan aparatur negara.
Ia mencontohkan perubahan serupa yang telah dilakukan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan, yang juga menetapkan usia pensiun hingga 60 tahun.
"Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian Undang-Undang Kejaksaan juga 60 tahun. Ini disesuaikan dengan angka harapan hidup," katanya.
Supratman juga membantah anggapan bahwa revisi aturan tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan bahwa keputusan perpanjangan jabatan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
"Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai 60 tahun. Apakah bisa diperpanjang atau tidak, itu tergantung presiden. Sama sekali tidak ada kaitan dengan Kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah poin perubahan dalam revisi UU Polri.
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyebut perubahan tersebut mencakup penguatan transformasi Polri yang lebih profesional dan transparan, penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi, hingga penegasan netralitas institusi.
Revisi juga mengatur secara lebih ketat penempatan anggota Polri di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, serta penguatan kurikulum pendidikan yang berbasis nilai humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Kompolnas juga akan diperkuat dalam revisi undang-undang tersebut sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.*
(cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.