BREAKING NEWS
Selasa, 26 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik dalam Pembinaan Aparatur Peradilan

T.Jamaluddin - Selasa, 26 Mei 2026 12:08 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik dalam Pembinaan Aparatur Peradilan
Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (26/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, menegaskan pentingnya integritas, kehati-hatian, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai aparat peradilan.

Pesan tersebut disampaikan saat kegiatan pembinaan dan pengawasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga:
Dalam kegiatan yang dihadiri para Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) tersebut, Nursyam menjelaskan bahwa kunjungan PT Banda Aceh merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur PN Banda Aceh, baik dari unsur kepaniteraan maupun kesekretariatan.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan adanya temuan pelanggaran tertentu, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan reguler untuk menjaga kualitas pelayanan lembaga peradilan.

"Pembinaan dan pengawasan ini bukan karena ada temuan sesuatu, tetapi merupakan kegiatan rutin yang bersifat reguler setiap tahun," ujar Nursyam saat memberikan arahan.

Dalam pembinaannya, Nursyam mengangkat tema tentang pentingnya menjaga hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai insan peradilan.

Ia menekankan tiga prinsip utama yang harus dipegang seluruh hakim dan aparatur pengadilan.

Pertama adalah bekerja dengan rendah hati. Menurutnya, setiap aparatur harus menjunjung sikap sopan santun, menghormati sesama, serta memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan apabila melakukan kekeliruan.

"Di lingkungan pengadilan tidak ada kepala, yang ada adalah ketua sebagai sosok yang dituakan. Karena itu, hormatilah orang yang dituakan. Hakim tidak boleh sombong dan tidak boleh haus pujian," katanya.

Prinsip kedua adalah bersikap dan bertindak dengan penuh kehati-hatian.

Nursyam mengingatkan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan pengadilan memiliki konsekuensi bagi para pihak yang berperkara sehingga dibutuhkan kecermatan dan kewaspadaan dalam setiap proses kerja.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan dan Forwakum Gelar Mini Soccer, Perkuat Sinergi Penegak Hukum dan Insan Pers
Pengamat Desak Prabowo Evaluasi Sistem Rekrutmen Ombudsman RI Usai Kasus Hery Susanto dan Yeka Hendra
TNI Resmi Turun Ikut Buru Begal! Kemhan Ungkap Alasannya
Mualem Ingatkan Potensi Konflik Aceh, Revisi UUPA Dinilai Mendesak!
Dua Wajah Indonesia
Eks Kepala BAIS Soroti Krisis Kepercayaan Ombudsman, Minta Presiden Gunakan Diskresi untuk Selamatkan Kredibilitas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru