BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Adelia Syafitri - Sabtu, 30 Mei 2026 16:41 WIB
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK
Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK beberapa waktu lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK.

Kedua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20), yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik USK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan melakukan gelar perkara terkait insiden yang menyebabkan terbakarnya sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

Baca Juga:

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kedua mahasiswa tersebut diduga terlibat langsung dalam rangkaian aksi penyerangan yang berujung pada kebakaran gedung fakultas.

"Benar, setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," kata Dizha, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut polisi, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut, sementara MAM diduga ikut terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran.

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan, pembakaran, serta tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga sepeda motor yang rusak berat, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit DVR CCTV dari lokasi kejadian.

Polisi masih melanjutkan penyidikan dan berencana memeriksa 18 saksi tambahan, sehingga total saksi yang diperiksa mencapai 36 orang termasuk kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan sementara, insiden ini dipicu ketegangan antarmahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik USK yang telah terjadi beberapa hari sebelum peristiwa pembakaran.

Konflik bermula dari rangkaian aksi dan bentrokan kecil yang kemudian meningkat menjadi serangan balasan hingga terjadi pembakaran gedung fakultas.

Polisi menegaskan peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa di lingkungan USK dan tidak melibatkan pihak dari luar kampus.

"Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik," kata Dizha.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam eskalasi konflik yang berujung pada kerusakan dan kebakaran fasilitas kampus tersebut.*


(cn/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Penadah di Percut Sei Tuan: 135 Motor Curian dan 1 Mobil Disita, Dijual Lewat Facebook
Polrestabes Medan Gerebek 8 Gudang, 135 Motor dan 1 Mobil Diduga Hasil Curian Disita
Polresta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK
ASN Pemprov Sumut Lulusan IPDN Direhabilitasi Usai Terciduk Pakai Vape Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap Alasannya
Kolaborasi IKA FEB dan BEM UNESA Tekankan Pencegahan Narkoba di Kalangan Mahasiswa
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru