BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Sebut Warga Sumbar “Barbar”, DPW IKM Laporkan Abu Janda ke Polda Riau dan Aceh

Raman Krisna - Sabtu, 30 Mei 2026 22:13 WIB
Sebut Warga Sumbar “Barbar”, DPW IKM Laporkan Abu Janda ke Polda Riau dan Aceh
DPW IKM Riau laporkan Abu Janda ke Polda Riau. (Foto: Dok. DPW IKM Riau)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Riau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Riau, Sabtu, 30 Mei 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan ujaran yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah "barbar".

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/295/V/2026/SPKT/Polda Riau, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana kebencian berbasis ras atau etnis.

Baca Juga:

Perwakilan DPW IKM Riau menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

Mereka menyebut istilah "barbar" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna negatif, yakni tidak beradab.

"Pernyataan itu sangat kami sesalkan dan kami anggap merendahkan masyarakat Minangkabau," ujar perwakilan IKM Riau dalam keterangan tertulis.

Selain di Riau, DPW Ikatan Keluarga Minang Aceh juga melaporkan kasus serupa ke Polda Aceh pada 28 Mei 2026. Laporan tersebut telah diterima penyidik dan tengah diproses.

Sebelumnya, DPP Ikatan Keluarga Minang juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dinilai berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Abu Janda telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya.

Ia menyebut pernyataannya berdasarkan fakta dan menegaskan tidak pernah bermaksud menghina masyarakat Sumatera Barat.*


(kp/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ekonomi Bangkit Pascabencana, Transaksi UMKM di Sumatera Capai 14,7 Juta di E-Commerce
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK
Polresta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK
SPAM Karang Baru Dibangun, Menteri PU Pastikan Suplai Air untuk 10 Ribu KK di Aceh Tamiang
Cuaca Aceh Hari Ini: Banda Aceh hingga Langsa Cerah, Aceh Besar dan Aceh Utara Berawan
Satgas PRR Dorong Percepatan Administrasi dan Eksekusi Pemulihan Pascabencana Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru