JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Riau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Riau, Sabtu, 30 Mei 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan ujaran yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah "barbar".
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/295/V/2026/SPKT/Polda Riau, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP terkait dugaan tindak pidana kebencian berbasis ras atau etnis.
Perwakilan DPW IKMRiau menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Mereka menyebut istilah "barbar" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna negatif, yakni tidak beradab.
"Pernyataan itu sangat kami sesalkan dan kami anggap merendahkan masyarakat Minangkabau," ujar perwakilan IKM Riau dalam keterangan tertulis.
Selain di Riau, DPW Ikatan Keluarga Minang Aceh juga melaporkan kasus serupa ke Polda Aceh pada 28 Mei 2026. Laporan tersebut telah diterima penyidik dan tengah diproses.
Sebelumnya, DPP Ikatan Keluarga Minang juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dinilai berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Abu Janda telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya.
Ia menyebut pernyataannya berdasarkan fakta dan menegaskan tidak pernah bermaksud menghina masyarakat Sumatera Barat.*