Prof Agussabti: Hadirkan Allah dalam Setiap Langkah, Kunci Meraih Keberuntungan Dunia dan Akhirat
ACEH BESAR Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU., ASEAN Eng., mengajak umat
AGAMA
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional yang direncanakan mulai berlaku penuh pada 2027.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat pengawasan ekspor dan menekan kebocoran devisa, namun juga menyimpan risiko lahirnya monopoli baru apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengatakan negara memiliki kepentingan untuk memperkuat kendali terhadap ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan produk paduan nikel yang selama ini melibatkan banyak perusahaan dan jaringan perdagangan internasional.Baca Juga:
"Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar," kata Ateng kepada wartawan, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut Ateng, selama puluhan tahun tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia berlangsung dalam sistem yang terfragmentasi.
Ribuan perusahaan melakukan ekspor secara langsung maupun melalui perusahaan perdagangan di berbagai yurisdiksi luar negeri.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam mengawasi harga transaksi yang sebenarnya, kualitas komoditas yang diekspor, hingga aliran devisa hasil ekspor yang kembali ke dalam negeri.
Melalui PT DSI, pemerintah berencana mengonsolidasikan seluruh proses ekspor melalui sistem single-window.
Dalam skema tersebut, penetapan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan dokumen ekspor akan berada di bawah kendali satu entitas.
Ateng menilai pembentukan PT DSI memiliki sejumlah tujuan strategis.
Salah satunya adalah menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing yang selama ini ditengarai menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke sistem perbankan nasional serta membangun sistem ketertelusuran (traceability) yang semakin dibutuhkan dalam perdagangan global.
"Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia," ujarnya.
Meski demikian, Ateng mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang terkait praktik monopoli tata niaga komoditas yang menimbulkan berbagai persoalan di masa lalu.
Menurut dia, sentralisasi ekspor melalui satu perusahaan negara berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang sangat besar apabila tidak dibarengi tata kelola yang transparan dan pengawasan independen.
"Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini," kata Ateng.
Ia menegaskan penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam harus tetap menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas publik.
Pemerintah sebelumnya resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai badan usaha yang akan mengelola tata niaga ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukan perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan PT DSI dibentuk untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor serta memastikan nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan harga pasar internasional.
"Sesuai arahan Presiden, kami menindaklanjuti pembentukan badan ini melalui mekanisme BUMN dengan tujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor," kata Rosan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Rosan, pemerintah mengacu pada berbagai temuan yang menunjukkan tingginya praktik manipulasi nilai ekspor komoditas Indonesia selama bertahun-tahun.
Sebagai tahap awal, PT DSI akan menjalankan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026.
Pada periode tersebut, seluruh perusahaan BUMN yang melakukan ekspor diwajibkan melaporkan transaksi secara menyeluruh kepada Danantara untuk dilakukan verifikasi.
Melalui mekanisme itu, pemerintah berharap dapat memastikan seluruh transaksi ekspor mencerminkan harga yang wajar sesuai indeks pasar global sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional.*
(tb/ad)
ACEH BESAR Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU., ASEAN Eng., mengajak umat
AGAMA
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyatakan siap mendukung penuh Kapolres Binja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengembangan bahan bakar minyak (BBM) berbasis campur
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari menteri hingga kepala badan, harus menjalani p
NASIONAL
DELI SERDANG Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan mengungkap kondisi terbaru para korban kecelakaan beruntun di Jalan Jamin
PERISTIWA
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyapa dan berjabat tangan dengan para petani saat menghadiri panen raya serentak bersama TNI di Lanud
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian mengantongi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detikdetik kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting K
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (17/7/2026). Mata uang Ga
EKONOMI
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan dekat Monumen Patung Kuda, Menteng, Jakart
PERISTIWA
JAKARTA Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan piha
HUKUM DAN KRIMINAL