BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Lueng Bata Nekat Serang Mantan Pacarnya dengan Kerambit

T.Jamaluddin - Selasa, 02 Juni 2026 13:09 WIB
Tak Terima Putus Cinta, Pria di Lueng Bata Nekat Serang Mantan Pacarnya dengan Kerambit
Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026.

enangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial NA (24) yang diterima pada 12 Maret 2026.

Baca Juga:

Menurut Jufri, dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan tersebut sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan.

"Awalnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima putusnya hubungan mereka," kata Jufri, Selasa.

Selain persoalan hubungan pribadi, polisi juga menemukan adanya permasalahan terkait sejumlah dana yang pernah diberikan korban kepada pelaku.

Saat hubungan keduanya masih berlangsung, korban disebut memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumahnya yang kemudian disewakan kepada pihak lain.

Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta pengembalian modal beserta keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut.

Jufri menjelaskan, pertengkaran semakin memanas ketika korban meminta data dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga membanting telepon genggam milik korban hingga rusak.


Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.

"Korban mengalami luka pada tangan akibat serangan menggunakan pisau yang diarahkan pelaku," ujar Jufri.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Polisi turut menyita sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Lueng Bata menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi maupun rumah tangga.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu, korban disebut telah mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur hukum.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Direhabilitasi, ASN Sumut Pengguna Vape Narkotika Tetap Tak Lolos dari Hukuman Disiplin
Auditor Akui Kesulitan Menelusuri Penggunaan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai, APH Diminta Turun Tangan
SMAN 7 Banda Aceh Antar 25 Siswa Lolos PTN Jalur Talenta, Dua Diterima di Fakultas Kedokteran USK
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
Nadiem Makarim: Ini Bukan Sekadar Kasus Saya, tetapi Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia
Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru