Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Menteri yang Sempurna, Tapi Tak Korupsi
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya bukan pemim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Presiden Republik Indonesia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan penghormatan kepada Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Menurut Nadiem, nilai-nilai demokrasi yang dibangun para pemimpin bangsa menjadi fondasi yang memungkinkan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.Baca Juga:
"Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara. Sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari Republik yang kita cintai bersama," ujar Nadiem dalam persidangan.
Selain menyampaikan penghormatan kepada para presiden, Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan dan memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Ia menilai perhatian publik terhadap perkara yang menjeratnya turut membantu mengawal proses peradilan dan membuka ruang bagi terungkapnya fakta-fakta di persidangan.
"Pada hari ini saya tidak berdiri sendiri," kata Nadiem.
Dalam pleidoinya, Nadiem juga mengungkapkan rasa syukur karena memperoleh kesempatan menjalani masa pemulihan kesehatan di rumah setelah menjalani operasi yang disebutnya sebagai operasi kelima.
Ia mengaku kebersamaan dengan keluarga, khususnya keempat anaknya, menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan.
"Setelah hampir sembilan bulan penjara, sulit menemukan kata-kata untuk menjelaskan kebahagiaan saya saat dapat berkumpul kembali dengan keempat anak saya dalam masa pemulihan ini," ujarnya.
Selain keluarga, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pemulihannya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang disebut terus memberikan dukungan, mulai dari pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, alumni program Kampus Merdeka, tim penasihat hukum, hingga sejumlah guru besar dan tokoh hukum.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.*
(km/ad)
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya bukan pemim
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada 2026 setelah sempat vakum selama dua tahun. Event tahunan terbesar di Sumate
PARIWISATA
DELISERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut langsung kedatangan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenu
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Tabligh Akbar Milad Aisyiyah ke109 yang dija
PEMERINTAHAN
JAKARTA Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengkritik wacana Badan Gizi Nasional (BGN) yang berencana menjalankan Program
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menilai kondisi global saat ini berada dalam situasi yang tida
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Presiden Rep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan membantah tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U19) 2
OLAHRAGA