BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati

Raman Krisna - Selasa, 02 Juni 2026 13:33 WIB
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Presiden Republik Indonesia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan penghormatan kepada Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Menurut Nadiem, nilai-nilai demokrasi yang dibangun para pemimpin bangsa menjadi fondasi yang memungkinkan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga:

"Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara. Sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari Republik yang kita cintai bersama," ujar Nadiem dalam persidangan.

Selain menyampaikan penghormatan kepada para presiden, Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan dan memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Ia menilai perhatian publik terhadap perkara yang menjeratnya turut membantu mengawal proses peradilan dan membuka ruang bagi terungkapnya fakta-fakta di persidangan.

"Pada hari ini saya tidak berdiri sendiri," kata Nadiem.

Dalam pleidoinya, Nadiem juga mengungkapkan rasa syukur karena memperoleh kesempatan menjalani masa pemulihan kesehatan di rumah setelah menjalani operasi yang disebutnya sebagai operasi kelima.

Ia mengaku kebersamaan dengan keluarga, khususnya keempat anaknya, menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Setelah hampir sembilan bulan penjara, sulit menemukan kata-kata untuk menjelaskan kebahagiaan saya saat dapat berkumpul kembali dengan keempat anak saya dalam masa pemulihan ini," ujarnya.

Selain keluarga, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pemulihannya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang disebut terus memberikan dukungan, mulai dari pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, alumni program Kampus Merdeka, tim penasihat hukum, hingga sejumlah guru besar dan tokoh hukum.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Putus Cinta, Pria di Lueng Bata Nekat Serang Mantan Pacarnya dengan Kerambit
Meski Direhabilitasi, ASN Sumut Pengguna Vape Narkotika Tetap Tak Lolos dari Hukuman Disiplin
Auditor Akui Kesulitan Menelusuri Penggunaan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai, APH Diminta Turun Tangan
Respons Kritik Eks Wamenlu, Seskab Teddy Pamer 7 Capaian Hasil Kunjungan Luar Negeri Prabowo
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
SPPG Dipelesetkan Jadi “Satuan Penjilat Prabowo-Gibran”, Hasan Nasbi: Ini Kan Sok Paten, Nalarnya Didiskon Juga Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru