BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati

Raman Krisna - Selasa, 02 Juni 2026 13:33 WIB
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Putus Cinta, Pria di Lueng Bata Nekat Serang Mantan Pacarnya dengan Kerambit
Meski Direhabilitasi, ASN Sumut Pengguna Vape Narkotika Tetap Tak Lolos dari Hukuman Disiplin
Auditor Akui Kesulitan Menelusuri Penggunaan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai, APH Diminta Turun Tangan
Respons Kritik Eks Wamenlu, Seskab Teddy Pamer 7 Capaian Hasil Kunjungan Luar Negeri Prabowo
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
SPPG Dipelesetkan Jadi “Satuan Penjilat Prabowo-Gibran”, Hasan Nasbi: Ini Kan Sok Paten, Nalarnya Didiskon Juga Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru