BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Pledoi Nadiem Gegerkan Sidang Chromebook, Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

Adelia Syafitri - Rabu, 03 Juni 2026 16:12 WIB
Pledoi Nadiem Gegerkan Sidang Chromebook, Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara
Kasus Chromebook dinilai janggal, kuasa hukum dan pendukung sebut Nadiem Makarim layak bebas. (Foto: Source for JPNN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali bergulir. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak didukung fakta persidangan. Menurutnya, unsur kerugian negara sebagai syarat utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

"Dalam fakta persidangan terungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang menjamin pengembalian selisih harga apabila ditemukan kemahalan harga. Dengan kondisi tersebut, kerugian negara tidak mungkin terjadi," ujar Dodi, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Mantan Ketua BPK yang memberikan pendapat sebagai ahli auditor negara disebut menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.

Selain itu, kuasa hukum menilai laporan tersebut memiliki kelemahan dari sisi metodologi perhitungan sehingga memunculkan dugaan kemahalan harga yang belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Tim pembela juga membantah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui komunikasi informal yang mengarah pada konflik kepentingan. Menurut mereka, seluruh keputusan pengadaan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan pertimbangan efisiensi anggaran.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak Google maupun tenaga pendidik dari berbagai daerah turut memberikan keterangan. Mereka menyebut perangkat Chromebook yang diadakan telah dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.

Sementara itu, dukungan terhadap Nadiem juga terlihat di luar ruang sidang. Ratusan pengemudi Gojek dan sejumlah guru hadir untuk memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen dalam mengambil keputusan akhir.*

(oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pleidoi Nadiem Makarim: Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Mengapa Saya Justru Dituntut?
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Menteri yang Sempurna, Tapi Tak Korupsi
Pemkab Simalungun Kembali Raih Opini WTP, Tiga Tahun Berturut-turut Pertahankan Tata Kelola Keuangan
Nadiem Makarim: Ini Bukan Sekadar Kasus Saya, tetapi Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia
Kasus Chromebook Bisa Buka Dugaan Skandal Besar di Dunia Pendidikan
Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Rico Waas: Bukti Komitmen Tata Kelola yang Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru