Riska Munawarah Cetak Sejarah, Jadi Perempuan Indonesia Pertama Lolos Joop Swart Masterclass 2026
BANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri daerah asal Aceh di panggung internasional. Fotografer jurnalis asal Banda Aceh
PENDIDIKAN
JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali bergulir. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak didukung fakta persidangan. Menurutnya, unsur kerugian negara sebagai syarat utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
"Dalam fakta persidangan terungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang menjamin pengembalian selisih harga apabila ditemukan kemahalan harga. Dengan kondisi tersebut, kerugian negara tidak mungkin terjadi," ujar Dodi, Rabu (3/6/2026).Baca Juga:
Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Mantan Ketua BPK yang memberikan pendapat sebagai ahli auditor negara disebut menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.
Selain itu, kuasa hukum menilai laporan tersebut memiliki kelemahan dari sisi metodologi perhitungan sehingga memunculkan dugaan kemahalan harga yang belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tim pembela juga membantah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui komunikasi informal yang mengarah pada konflik kepentingan. Menurut mereka, seluruh keputusan pengadaan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan pertimbangan efisiensi anggaran.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak Google maupun tenaga pendidik dari berbagai daerah turut memberikan keterangan. Mereka menyebut perangkat Chromebook yang diadakan telah dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
Sementara itu, dukungan terhadap Nadiem juga terlihat di luar ruang sidang. Ratusan pengemudi Gojek dan sejumlah guru hadir untuk memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen dalam mengambil keputusan akhir.*
(oz/dh)
BANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri daerah asal Aceh di panggung internasional. Fotografer jurnalis asal Banda Aceh
PENDIDIKAN
ACEH TENGAH Banjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge memang merobohkan bangunan SD Negeri 10 Linge. Namun, bencana tersebut tidak ma
PENDIDIKAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendirikan Satu
PENDIDIKAN
JAKARTA Pimpinan DPR RI menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk memfinalisasi sejumlah agenda legislasi, termasuk penyelesaian revisi Unda
POLITIK
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah truk Colt Diesel bermuatan karton mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kec
PERISTIWA
ACEH UTARA Sebanyak 58 unit hunian sementara (Huntara) yang ditempati korban banjir di Kabupaten Aceh Utara mengalami kerusakan setelah di
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hebat pada perdagangan Rabu (3/6/2026). IHSG ditutup anjlok 4,11 persen atau
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk program rehabilitasi ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak ben
EKONOMI