DPR Sahkan Revisi UU P2SK 2026 Jadi Undang-Undang, Apa Saja Perubahannya?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023
EKONOMI
JAKARTA – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua pejabat lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga peluang pengembangan kasus masih terbuka lebar.
"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).Baca Juga:
Syarief menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka utama.
Ia menegaskan, istilah terafiliasi dalam perkara ini tidak sekadar hubungan administratif, melainkan diduga berkaitan dengan praktik yang mengandung konflik kepentingan dan unsur melawan hukum.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujarnya.
Meski begitu, Kejagung belum mengungkap identitas pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyidik masih mendalami seluruh temuan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Selain pengembangan tersangka, Kejagung juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Masih dihitung. Masih proses," kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung
Penyidik menduga terdapat penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN, yang kemudian digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi.*
(km/ad)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat W
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Pemanfaatan rumah dinas bagi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinilai belum opti
NASIONAL
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Jauh sebelum agama Islam dan Kristen berkembang di Tanah Simalungun, masyarakat setempat telah mengenal sistem kepercayaan as
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Penurunan ini te
EKONOMI
MEDAN Polemik terkait akomodasi peserta ASEAN Boys Championship U19 di Medan, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah adanya perbedaan
OLAHRAGA