BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG di BGN

Adelia Syafitri - Kamis, 04 Juni 2026 09:50 WIB
Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG di BGN
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua pejabat lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga peluang pengembangan kasus masih terbuka lebar.

"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:

Syarief menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka utama.

Ia menegaskan, istilah terafiliasi dalam perkara ini tidak sekadar hubungan administratif, melainkan diduga berkaitan dengan praktik yang mengandung konflik kepentingan dan unsur melawan hukum.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujarnya.

Meski begitu, Kejagung belum mengungkap identitas pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penyidik masih mendalami seluruh temuan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Selain pengembangan tersangka, Kejagung juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Masih dihitung. Masih proses," kata Syarief.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung

Penyidik menduga terdapat penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN, yang kemudian digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi.*


(km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Aktivis Muda Binjai Desak Audit Besar-Besaran Program BGN Usai Mencuat Dugaan Korupsi: Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat
Vonis Bebas! Mantan Kepala BPN Sumut Cs Lepas dari Jerat Korupsi Aset PTPN-Citraland
Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
Purbaya: Salah Satu Laporan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs Berasal dari Kemenkeu
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru