BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA

Adelia Syafitri - Kamis, 04 Juni 2026 10:09 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Silmy keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK serta tangan diborgol sambil membawa dokumen, sebelum langsung menuju mobil tahanan.

Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:

OTT tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, terkait dugaan penyimpangan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam rentang 2–3 Juni 2026, KPK disebut menangkap total 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat, sepeda, serta logam mulia dalam jumlah ratusan gram.

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas sekitar ratusan gram," kata Budi, Rabu (3/6/2026) malam.

Silmy Karim sebelumnya sempat dicari penyidik KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.

Menanggapi penahanan tersebut, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan atas kembali terjadinya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara.

"Sesungguhnya, dua hari ini kita sangat-sangat prihatin. Terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," ujar Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan jajaran pemerintah untuk memperkuat integritas dan memberantas praktik korupsi.

Pemerintah, kata Prasetyo, juga akan memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imipas tetap berjalan normal meski proses hukum tengah berlangsung.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG di BGN
Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Pemkab Tabanan Perkuat Peran Operator Desa untuk Publikasi Pembangunan Berbasis Data Presisi
Program Tiga Juta Rumah Dikebut, Bobby Nasution Minta Dukungan OJK Sumut
Percepat Respons Layanan Publik, Pemprov Sumut Dorong Penguatan Sistem Pengaduan Terintegrasi Satu Pintu
Pemprov Sumut Perkuat SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Sulaiman Harahap: Administrasi Baik Tak Cukup Jika Pelayanan Publik Buruk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru