Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebanyak 57 tersangka diamankan dari 38 kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras berbagai merek.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif maupun represif guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Andi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dampaknya sangat merusak, baik terhadap kesehatan, masa depan, maupun kehidupan sosial.
"Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," pungkasnya.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.