BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Dua Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap di Bandara SIM, Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba

T.Jamaluddin - Jumat, 05 Juni 2026 15:56 WIB
Dua Kurir 4 Kg Sabu Ditangkap di Bandara SIM, Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebanyak 57 tersangka diamankan dari 38 kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras berbagai merek.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif maupun represif guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa," tegasnya.

Andi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dampaknya sangat merusak, baik terhadap kesehatan, masa depan, maupun kehidupan sosial.

"Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," pungkasnya.*

(dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Enam Kilogram Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Empat Napi Narkoba Jadi Tersangka
Habonaron: Jejak Sistem Kepercayaan Asli Simalungun Sebelum Islam dan Kristen Masuk
BNN Binjai Hadiri Lepas Sambut Danyonif 100/Prajurit Setia, Perkuat Sinergi TNI–BNN dalam P4GN
Pemko Medan Segel Phantom KTV, Izin Belum Lengkap dan Diduga Jadi Lokasi Edar Narkoba
Wacana MBG untuk Siswa Indonesia di Arab Saudi, DPLN PDIP: Mereka Tidak Kekurangan Makanan maupun Gizi
Inflasi Sumut Tembus 0,89 Persen, Harga Tomat Melonjak hingga 82 Persen di Karo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru