BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Batas Usia Pensiun Polri Naik, Kapolri: Semuanya Sudah Diatur

Abyadi Siregar - Selasa, 09 Juni 2026 14:57 WIB
Batas Usia Pensiun Polri Naik, Kapolri: Semuanya Sudah Diatur
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam Undang-Undang Polri yang baru tidak akan menimbulkan sumbatan karier atau bottleneck di lingkungan institusi kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit seusai menghadiri rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, pemerintah dan DPR telah mengantisipasi potensi persoalan terkait jenjang karier anggota Polri melalui berbagai pengaturan yang tercantum dalam regulasi baru tersebut.

Baca Juga:

"Batas usia pensiun saya kira sudah diatur sehingga terkait dengan sumbatan atau bottleneck karena posisi yang stagnan, semuanya sudah diatur," kata Sigit.

Ia mengatakan Polri akan segera menindaklanjuti amanat yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut.

Tujuannya, kata dia, agar institusi kepolisian dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.


Sigit menegaskan reformasi kelembagaan Polri akan terus diarahkan untuk membangun institusi yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya publik.

"Kita ingin membentuk postur Polri yang benar-benar bisa diharapkan masyarakat. Utamanya bagaimana Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, dan lebih dicintai masyarakat," ujarnya.


Selain itu, Kapolri menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang seiring perubahan zaman.

Menurut dia, Polri harus mampu beradaptasi dengan berbagai persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menegaskan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi syarat utama bagi keberlangsungan pembangunan nasional.

"Kita harus terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman yang memunculkan berbagai persoalan baru yang harus dihadapi Polri untuk menjaga stabilitas dan situasi kamtibmas," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada DPR, pemerintah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan revisi Undang-Undang Polri.

Ia menyebut perubahan regulasi kali ini merupakan revisi ketiga sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

Menurut dia, sejumlah substansi dalam revisi UU Polri merupakan hasil serapan aspirasi publik yang berkembang selama proses pembahasan.

"Ini bagian dari upaya menjawab harapan publik karena banyak hal yang kami serap. Kami ingin Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang mampu memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," ujar Sigit.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum.

Menurut Kapolri, digitalisasi akan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat.

Ia mengatakan penggunaan teknologi informasi akan diterapkan sejak tahap awal proses hukum hingga pemeriksaan sehingga pengawasan terhadap setiap tahapan menjadi lebih efektif.

"Pengawasannya menjadi jauh lebih kuat dan komplain dari masyarakat juga diharapkan bisa direspons lebih cepat," kata dia.

Dalam revisi UU Polri yang telah disahkan DPR, terdapat perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Selain itu, aturan peralihan juga mengatur perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang saat undang-undang mulai berlaku telah memasuki usia 56 hingga 58 tahun.

Ketentuan tersebut disusun untuk menjamin proses transisi berjalan secara bertahap tanpa mengganggu kebutuhan organisasi maupun regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Polri Jadi UU, Wamenkum Ungkap Alasan Pembahasan Berlangsung Cepat
UU Polri Baru Disahkan, Ini Perkiraan Masa Pensiun Kapolri Listyo Sigit
Resmi Berlaku! Ini 8 Perubahan Besar dalam UU Polri yang Baru Disahkan DPR
Resmi! DPR Ketok Palu Revisi UU Polri, Aturan Baru Kepolisian Mulai Berlaku
Habiburokhman Bikin DPR Tepuk Tangan, Sebut Listyo Sigit Kapolri Terbaik
Komisi III DPR Setujui RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Selangkah Lagi Sah Jadi Undang-Undang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru