Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Nurbekka dan anaknya sebagai tersangka.
"Dia sudah ditahan sejak 20 Mei 2026. Kalau anaknya masih dicari. Dua-duanya tersangka," ujar Jhon.
Menurut polisi, berdasarkan dokumen yang diperiksa, lahan tersebut tercatat atas nama Usman Saragih yang membeli tanah itu dari pihak lain dengan nilai transaksi Rp 26 juta.
Kepemilikan tersebut juga diperkuat surat keterangan dari camat setempat.
Sementara pihak Nurbekka hanya menunjukkan surat keterangan desa atas nama pihak lain yang disebut sebagai Elfiadi Surya.
Polisi menyebut nama tersebut tidak pernah menjual lahan kepada keluarga Nurbekka.
"Makanya dia juga dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan surat," kata Jhon.
Ia menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan bukti tambahan.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.