Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Seorang ibu rumah tangga bernama Nurbekka Siburian ditahan di Polsek Medan Tembung, Deli Serdang, setelah diduga mencabut puluhan pohon pisang di lahan yang diklaim milik pihak lain.
Kasus ini viral di media sosial setelah anaknya, Hotman Tambunan, mengunggah video penjelasan mengenai penahanan ibunya.
Dalam video tersebut, Hotman menyebut ibunya ditahan atas laporan dugaan perusakan lahan milik Usman Saragih.
Baca Juga:
Ia mengklaim keluarga mereka telah lama menempati lahan itu dan memiliki dokumen kepemilikan.
"Ibu saya seorang janda, saat ini ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Tembung karena pencabutan pohon pisang milik Usten Saragih," kata Hotman dalam video yang beredar.
Hotman juga menyatakan lahan tersebut telah dibeli secara sah oleh keluarganya dan telah ditempati selama lebih dari 20 tahun.
Ia menilai pihak pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat dibandingkan dokumen yang mereka miliki.
"Padahal sudah sangat jelas, ibu saya hak waris sah atas harta ayah saya, termasuk tanah ini," ujarnya.
Ia juga menyebut adiknya berinisial BAT turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meski menurutnya hanya mendokumentasikan kejadian di lokasi.
"Peran masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan bukti dan klarifikasi," kata Hotman.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Medan Tembung menyatakan Nurbekka telah ditahan sejak 20 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Usman Saragih terkait dugaan perusakan sekitar 80 batang pohon pisang di lahan yang berada di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, pada 13 Mei 2026.
Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Nurbekka dan anaknya sebagai tersangka.
"Dia sudah ditahan sejak 20 Mei 2026. Kalau anaknya masih dicari. Dua-duanya tersangka," ujar Jhon.
Menurut polisi, berdasarkan dokumen yang diperiksa, lahan tersebut tercatat atas nama Usman Saragih yang membeli tanah itu dari pihak lain dengan nilai transaksi Rp 26 juta.
Kepemilikan tersebut juga diperkuat surat keterangan dari camat setempat.
Sementara pihak Nurbekka hanya menunjukkan surat keterangan desa atas nama pihak lain yang disebut sebagai Elfiadi Surya.
Polisi menyebut nama tersebut tidak pernah menjual lahan kepada keluarga Nurbekka.
"Makanya dia juga dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan surat," kata Jhon.
Ia menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan bukti tambahan.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.