BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Polemik Makin Panas, Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Lechumanan ke Polda Metro Jaya

Johan - Selasa, 09 Juni 2026 19:41 WIB
Polemik Makin Panas, Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Lechumanan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo melaporkan mantan rekannya, Rismon Sianipar, serta Lechumanan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu pada Selasa, 9 Juni 2026. (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan mantan rekannya, Rismon Sianipar, serta Lechumanan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.

Laporan tersebut diajukan dalam dua laporan polisi (LP) terpisah pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kedua laporan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan rangkaian polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang belakangan kembali mencuat di ruang publik.

Baca Juga:

"Hari ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan kepolisian. Diterima dua laporan kepolisian dari satu pelapor, yaitu Mas Roy," ujar Abdul Gafur dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Abdul, laporan terhadap Lechumanan berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Sementara Rismon Sianipar dilaporkan atas dugaan fitnah serta tindakan yang dinilai menimbulkan persangkaan palsu terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo menjelaskan, laporan terhadap Lechumanan berawal dari perkara sebelumnya yang sempat menyeret namanya terkait laporan dugaan penghasutan.

Ia menilai terdapat kekeliruan dalam konstruksi pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya.

"Jangan sampai orang seenaknya bikin laporan. Kalau laporan itu laporan palsu, ada konsekuensinya," kata Roy.

Sementara terhadap Rismon, Roy mengaku keberatan atas sejumlah konten yang kembali mengangkat isu lama yang menurutnya telah selesai secara hukum.

Ia menilai unggahan tersebut justru memunculkan kembali tuduhan baru yang merugikan dirinya.

"Saya sudah jawab, sudah ada klarifikasi, sudah inkrah. Tapi tetap diangkat lagi dan diglorifikasi," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, menilai terdapat indikasi upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam rangkaian kasus yang berawal dari polemik penelitian ijazah Jokowi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya konstruksi hukum yang dipaksakan dalam laporan sebelumnya.

"Sesungguhnya itu tidak benar kalau Peradi Bersatu menjadi korban. Jadi memang ada mens rea untuk melakukan kriminalisasi terhadap Mas Roy," kata dia.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Roy menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 394 tentang keterangan palsu dalam akta autentik serta Pasal 434 dan 438 terkait fitnah dan persangkaan palsu.

Abdul Gafur menyebut penggunaan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya rangkaian unggahan dan pernyataan yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap Roy Suryo.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini menambah babak baru dalam polemik yang sebelumnya melibatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam satu kubu kritik terhadap isu ijazah Jokowi, namun kini berseberangan di jalur hukum.*


(tm/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral! Ibu di Medan Tembung Ditahan Usai Cabut Pohon Pisang, Polisi: Ada Laporan Perusakan Lahan
Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Wamenkum Jelaskan Alasan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di Luar Polri
Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta
Terlibat di Berbagai Program Pemerintah, TNI Tegas Bantah Kebangkitan Dwifungsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru