Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka tersebut adalah Augusz Dewanggara atau Angga (AGG) yang diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di lingkungan BPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran masing-masing pihak dalam aliran dana suap yang diduga mengatur hasil audit BPK.
Baca Juga:
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga bahwa AGK ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Taufik, Jumat (12/6/2026).
KPK juga menegaskan bahwa pendalaman kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri ke mana aliran dana dalam kasus tersebut berjalan serta peran para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait laporan keuangan BPK di Muara Enim. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026).
Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison (EDS), bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pegawai terkait audit.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak secara menyeluruh.*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.