BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pertimbangan Hakim

Zulkarnain - Jumat, 12 Juni 2026 15:05 WIB
PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pertimbangan Hakim
Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya setelah penangguhan dikabulkan, Kamis (11/6). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menilai pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa tidak tepat diterapkan dalam konteks perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Hinca, kondisi kesehatan ayah terdakwa Ranning yang disebut sedang menjalani pengobatan intensif akibat kanker darah stadium lanjut menjadi salah satu faktor yang layak dipertimbangkan dalam proses hukum.

"Saya mendengar langsung keterangan mengenai kondisi ayah terdakwa yang sedang menjalani perawatan serius. Hal-hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum," kata Hinca.

Ia juga menyoroti persoalan distribusi BBM bersubsidi yang menurutnya tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dan sistem distribusi yang berlaku.

Baca Juga:

Menurut Hinca, penegakan hukum perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat di sejumlah daerah mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.

Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Ia menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum serta pihak-pihak yang memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

"Kami berterima kasih kepada tim penasihat hukum dan semua pihak yang telah membantu kami dalam proses hukum ini," ujarnya.

Setelah memperoleh penangguhan penahanan, Ranning mengaku ingin segera pulang untuk mendampingi dan merawat ayahnya yang sedang sakit.

"Saya ingin pulang untuk merawat bapak saya," katanya.

Dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Budaya Hidup Sehat, Pemko Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada
PDAM Mulai Normal, Medan Polonia Masih Standby Antisipasi Gangguan Air Bersih
Kelas Digital di SMPN 1 Medan Mulai Tunjukkan Hasil, Siswa Lebih Fokus dan Semangat Belajar
Empat warga Medan divonis hampir 3 tahun penjara usai curi besi Stadion Teladan berulang kali
Kemenko Polkam hormati aksi Reformasi Jilid II dan demo penolakan BBM sebagai hak warga negara
Ruko Penjual BBM dan Elpiji di Medan Hangus Terbakar, Dua Penghuni Lolos dari Kepungan Api
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru