BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pertimbangan Hakim

Zulkarnain - Jumat, 12 Juni 2026 15:05 WIB
PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pertimbangan Hakim
Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya setelah penangguhan dikabulkan, Kamis (11/6). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Keputusan tersebut disambut positif oleh tim penasihat hukum yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.

Baca Juga:
Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka," kata anggota tim kuasa hukum, Hermansyah Hutagalung, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Hermansyah, selama proses persidangan muncul sejumlah fakta yang dinilai perlu menjadi perhatian, termasuk terkait administrasi penahanan yang dipersoalkan oleh pihak pembela.

Ia berharap penangguhan penahanan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk kembali bersama keluarga sembari tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing, namun tetap memenuhi kewajiban untuk hadir dalam setiap proses persidangan karena perkara ini belum selesai," ujarnya.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebagai ahli yang memberikan pandangan terkait penerapan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, penasihat hukum juga menghadirkan anggota DPRD Pakpak Bharat, S. Cibro, sebagai saksi fakta yang memberikan keterangan mengenai kondisi keluarga terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Di hadapan majelis hakim, Hinca menyampaikan pandangannya bahwa perkara tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Ia menilai pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa tidak tepat diterapkan dalam konteks perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Hinca, kondisi kesehatan ayah terdakwa Ranning yang disebut sedang menjalani pengobatan intensif akibat kanker darah stadium lanjut menjadi salah satu faktor yang layak dipertimbangkan dalam proses hukum.

"Saya mendengar langsung keterangan mengenai kondisi ayah terdakwa yang sedang menjalani perawatan serius. Hal-hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum," kata Hinca.

Ia juga menyoroti persoalan distribusi BBM bersubsidi yang menurutnya tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dan sistem distribusi yang berlaku.

Baca Juga:

Menurut Hinca, penegakan hukum perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat di sejumlah daerah mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.

Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Ia menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum serta pihak-pihak yang memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

"Kami berterima kasih kepada tim penasihat hukum dan semua pihak yang telah membantu kami dalam proses hukum ini," ujarnya.

Setelah memperoleh penangguhan penahanan, Ranning mengaku ingin segera pulang untuk mendampingi dan merawat ayahnya yang sedang sakit.

"Saya ingin pulang untuk merawat bapak saya," katanya.

Dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Proses persidangan terhadap kedua terdakwa masih terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.*


(ad)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Budaya Hidup Sehat, Pemko Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada
PDAM Mulai Normal, Medan Polonia Masih Standby Antisipasi Gangguan Air Bersih
Kelas Digital di SMPN 1 Medan Mulai Tunjukkan Hasil, Siswa Lebih Fokus dan Semangat Belajar
Empat warga Medan divonis hampir 3 tahun penjara usai curi besi Stadion Teladan berulang kali
Kemenko Polkam hormati aksi Reformasi Jilid II dan demo penolakan BBM sebagai hak warga negara
Ruko Penjual BBM dan Elpiji di Medan Hangus Terbakar, Dua Penghuni Lolos dari Kepungan Api
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru