BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun

Adelia Syafitri - Jumat, 12 Juni 2026 19:42 WIB
Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Untuk mark up-nya masih kami hitung. Tapi sudah pasti harganya tidak wajar," ujarnya.

Dengan penetapan Andri, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam program MBG, mulai dari afiliasi antara pejabat dan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, juga diketahui mengajukan status justice collaborator (JC) dan telah menyebut puluhan nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai besar tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lagi! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Perusahaan Motor Listrik
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan
Dana Jumbo Rp219 Triliun Diusulkan Kementerian PU, Infrastruktur Dasar Jadi Fokus Utama
Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Baru
LIRA Soroti Pengelolaan Dapur MBG di Aceh Singkil, Standar Sanitasi dan Limbah Jadi Perhatian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru