BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun

Adelia Syafitri - Jumat, 12 Juni 2026 19:42 WIB
Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Andri diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik dengan praktik penggelembungan harga atau mark up.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andri diduga sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik dalam proyek tersebut.

Baca Juga:

"AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendekatkan harga pengadaan dengan pagu anggaran yang disiapkan BGN.

Andri juga disebut berperan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) bersama pihak internal BGN.

"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief.

Kejagung juga mengungkap PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia dalam proyek pengadaan motor listrik untuk dapur MBG atau SPPG.

Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.

"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan," kata Syarief.

Meski begitu, proyek pengadaan tetap berjalan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.

Namun Kejagung belum merinci besaran pasti kerugian negara maupun nilai mark up per unit.

"Untuk mark up-nya masih kami hitung. Tapi sudah pasti harganya tidak wajar," ujarnya.

Dengan penetapan Andri, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam program MBG, mulai dari afiliasi antara pejabat dan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, juga diketahui mengajukan status justice collaborator (JC) dan telah menyebut puluhan nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai besar tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lagi! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Perusahaan Motor Listrik
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan
Dana Jumbo Rp219 Triliun Diusulkan Kementerian PU, Infrastruktur Dasar Jadi Fokus Utama
Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Baru
LIRA Soroti Pengelolaan Dapur MBG di Aceh Singkil, Standar Sanitasi dan Limbah Jadi Perhatian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru