BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD! Negara Diduga Rugi Rp18 Miliar

Dharma - Jumat, 12 Juni 2026 20:11 WIB
Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD! Negara Diduga Rugi Rp18 Miliar
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. (foto: @h_syaefudin68.official/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Kasus ini diduga terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF yang merupakan eks pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.

Baca Juga:

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 12 Juni 2026.

Namun, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit.

"Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM, dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu," kata Cahya.

Dari tiga tersangka, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Kejati Jabar. Sementara Syaefudin absen dan telah mengirimkan surat keterangan sakit.

Penyidik memastikan pemeriksaan terhadap Syaefudin akan dijadwalkan ulang.

"Karena tidak hadir dengan alasan sakit, maka akan dijadwalkan ulang," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar mengacu pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar.

Namun, penyidik belum membeberkan lebih lanjut detail hasil pemeriksaan maupun temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Untuk materi pemeriksaan masih dalam proses," kata Cahya.

Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mendalami peran masing-masing pihak.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sementara pihak Kejati Jabar berencana kembali memanggil Syaefudin untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Syaefudin maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait status hukumnya.*


(cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun
Lagi! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Perusahaan Motor Listrik
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan
Kejagung Terima Putusan Banding Anak Riza Chalid, Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Tembus Rp 13 Triliun
Kejagung: Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar dan Rumah di Jakarta Timur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru