Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama sejumlah pihak lainnya.
ICW menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa opini audit BPK rentan dijadikan komoditas yang diperjualbelikan demi kepentingan tertentu.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan praktik jual beli opini audit bukanlah kasus baru.
Baca Juga:
Menurutnya, sejumlah perkara korupsi yang melibatkan auditor maupun pejabat BPK dalam beberapa tahun terakhir memiliki pola serupa, yakni upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
"Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus yang hampir sama, yaitu jual beli opini audit," ujar Wana dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Menurut ICW, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang seharusnya menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik kini berpotensi bergeser menjadi alat pencitraan politik sekaligus sarana memperoleh berbagai insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Wana menilai sejumlah pemerintah daerah berlomba mendapatkan opini WTP karena berkaitan dengan citra kepala daerah dan peluang memperoleh tambahan dana transfer dari pemerintah pusat.
ICW juga menyoroti mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Menurut organisasi antikorupsi tersebut, kebijakan pemberian insentif berdasarkan indikator tertentu dapat memunculkan praktik-praktik penyimpangan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.
Wana menilai pemotongan dana transfer akibat temuan penyimpangan keuangan belum menyentuh akar persoalan korupsi daerah, seperti tingginya biaya politik dan lemahnya sistem pengawasan.
"Situasi ini justru dapat mendorong sebagian daerah untuk mengejar opini WTP dengan berbagai cara demi mendapatkan insentif dan tambahan dana transfer," katanya.
ICW juga mengkritik vonis ringan terhadap sejumlah pelaku korupsi yang berasal dari lingkungan BPK.
Wana mencontohkan kasus mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, yang menurutnya mendapat hukuman relatif ringan dibanding dampak perbuatannya.
Menurut ICW, hukuman yang tidak memberikan efek jera berpotensi memicu munculnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, ICW menilai proses rekrutmen pimpinan BPK masih sarat kepentingan politik karena sebagian besar berasal dari kalangan partai politik atau mantan anggota DPR.
"Konflik kepentingan bisa muncul sejak awal karena auditor negara dipilih oleh lembaga yang juga menjadi objek pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Mereka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
KPK menduga terjadi upaya pengubahan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, nilai dana yang disiapkan untuk memengaruhi hasil audit disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas proses audit keuangan negara dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pemeriksa keuangan agar tetap independen dan bebas dari praktik korupsi.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.