Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah perbedaan keterangan saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari unsur kepala sekolah memberikan keterangan berbeda terkait penerimaan papan tulis interaktif atau smartboard yang menjadi objek perkara.
Saksi Sumini menyatakan tidak pernah menerima bantuan smartboard sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) barang tersebut.
Baca Juga:
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Hakim menilai adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan isi BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan keterangan saksi, tidak terlihat keterkaitan dengan barang yang dimaksud," ujar hakim dalam persidangan.
Saksi lain, Turino yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Gebang, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut dua unit smartboard sudah berada di sekolah sebelum dirinya menjabat, dan ia tidak pernah menandatangani dokumen serah terima.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti alat bukti yang diajukan JPU yang berupa fotokopi dokumen. Hakim meminta agar jaksa menghadirkan dokumen asli untuk memastikan keabsahan bukti tersebut.
Majelis hakim menegaskan penggunaan dokumen fotokopi dalam perkara pidana berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didukung dokumen asli. Menanggapi hal itu, JPU menyatakan telah menyerahkan salinan asli, meski tidak merinci mekanismenya di persidangan.
Di sisi lain, sejumlah saksi lainnya menyatakan sekolah mereka memang menerima bantuan smartboard. Salah satunya menyebut adanya tiga unit perangkat yang diterima, meski proses administrasi serah terima disebut tidak sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur.
Dalam pemeriksaan, para saksi juga menyatakan tidak memiliki komunikasi langsung dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait proses pengadaan, baik sebelum maupun sesudah distribusi barang.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak rekanan pengadaan. Mereka didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Dakwaan jaksa didasarkan pada hasil audit yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi mark-up dalam proyek tersebut.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.