BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Sejumlah Daerah, Minta Korban Segera Melapor

Johan - Kamis, 18 Juni 2026 10:32 WIB
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Sejumlah Daerah, Minta Korban Segera Melapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di berbagai kantor imigrasi daerah.

Informasi tersebut kini sedang didalami untuk memperluas pengusutan kasus yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tambahan itu diperoleh dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat.

Baca Juga:

Data tersebut dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah lain.

"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, 17 Juni 2026.

Menurut Budi, laporan masyarakat menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memperluas lingkup penyelidikan.

OTT yang dilakukan sebelumnya disebut menjadi pintu masuk utama dalam mengembangkan kasus tersebut.

"Peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point KPK untuk bisa menyasar lebih luas lagi," ujarnya.

KPK juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum imigrasi, untuk segera melapor agar penyidik dapat memetakan pola dan lokasi praktik dugaan korupsi tersebut.

"Informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang menjadi korban, sangat dibutuhkan untuk melihat di mana saja praktik ini terjadi dan seperti apa modusnya," kata Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 17 orang, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau calo.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak masih berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menyebut para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

Sejumlah pejabat imigrasi turut terseret dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, serta sejumlah pejabat lain seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.

Beberapa pejabat teknis dan staf di lingkungan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.


KPK menegaskan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas penyidikan ke sejumlah daerah.*


(vo/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gibran Bawa Mahasiswa Ikut Kunker ke 5 Wilayah, Pastikan Program MBG hingga Koperasi Desa Berjalan Transparan
Wisatawan Dipalak Rp3 Juta di Bukit Lamreh, Polsek Mesjid Raya Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
KPK Telusuri Ulang Jejak Uang di Kasus Bea Cukai, Saksi Audit Watch Kembali Diperiksa
Fadli Zon Blak-blakan soal MBG: Programnya Baik, yang Rusak Justru Ulah Oknum
KPK Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Imigrasi, Belasan Saksi Mulai Diperiksa
KPK Telusuri Jejak Pengelolaan Kuota Haji, Bendahara PBNU Dimintai Keterangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru