BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

KPK Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Imigrasi, Belasan Saksi Mulai Diperiksa

Johan - Rabu, 17 Juni 2026 16:17 WIB
KPK Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Imigrasi, Belasan Saksi Mulai Diperiksa
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. Sebanyak 11 orang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Budi.

Baca Juga:

Para saksi yang diperiksa terdiri atas unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Dari pihak swasta, penyidik memanggil seorang pengusaha berinisial RDS, serta dua pegawai PT 1688 Prima berinisial IR dan FQ.

Selain itu, delapan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat juga turut diperiksa. Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari pelayanan dokumen perjalanan, status keimigrasian, hingga intelijen dan penindakan keimigrasian.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT berlangsung, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin tinggal warga negara asing melalui jalur tidak resmi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, serta memperkuat alat bukti dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Lembaga antirasuah itu memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pelayanan keimigrasian guna menjaga integritas pelayanan publik dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Telusuri Jejak Pengelolaan Kuota Haji, Bendahara PBNU Dimintai Keterangan
Pemprov Sumut Perkuat Perang Melawan Narkoba, Razia hingga Rehabilitasi Digencarkan
Langkah Tegas Bobby Nasution: ASN hingga Pegawai BUMD Sumut Dilarang Gunakan Vape, Pengawasan Diperluas ke Daerah
Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Ini Alasannya
Asrul Assani Resmi Jabat Sekda Subulussalam, Wali Kota Minta ASN Lebih Tertib dan Profesional
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Immanuel Ebenezer, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI