Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses hukum yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Baca Juga:Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, pada tahap sebelumnya kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, termasuk alat bukti yang dinilai memenuhi persyaratan hukum.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga memenuhi unsur pidana.
"Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Budi.
Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa penangkapan bukan merupakan vonis bersalah.
Status hukum para pihak masih sebagai tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kuasa hukum menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya disebut berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Dalam proses penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Iman.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 26 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli yang diajukan pihak tersangka.
Di antaranya ahli hukum, digital forensik, bahasa, psikologi massa, epidemiologi, hingga forensik dokumen.
"Semua dilakukan untuk menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik korban maupun tersangka," ujarnya.*
(d/ad)
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL