BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Raman Krisna - Jumat, 19 Juni 2026 14:55 WIB
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolda Metro Jaya membenarkan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses hukum yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurut Budi, pada tahap sebelumnya kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, termasuk alat bukti yang dinilai memenuhi persyaratan hukum.

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga memenuhi unsur pidana.

"Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Budi.

Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa penangkapan bukan merupakan vonis bersalah.

Status hukum para pihak masih sebagai tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Keduanya disebut berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Dalam proses penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Iman.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 26 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli yang diajukan pihak tersangka.

Di antaranya ahli hukum, digital forensik, bahasa, psikologi massa, epidemiologi, hingga forensik dokumen.

"Semua dilakukan untuk menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik korban maupun tersangka," ujarnya.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fakta Baru Terungkap! Dugaan Pengadaan Fiktif 5.000 CCTV dan Finger Print MBG, Nilainya Capai Rp300 Miliar
Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Diamankan di Rumahnya, dr Tifa Dijemput di Parkiran FK UI
Jokowi Beri Pesan Khusus ke PSI: Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga Dua Periode
Kejagung Jerat Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Fakta Baru Terungkap!
BREAKING NEWS! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Pemeriksaan Eks Waka BGN Ungkap Daftar 41 Nama di Dugaan Pengaturan Titik SPPG MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru