Indonesia Bersiap Punya PLTN Pertama, Jepang Turun Tangan Percepat Proyek
JAKARTA Pemerintah Indonesia semakin serius mempersiapkan pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber energi masa depan. Komitmen tersebut di
EKONOMI
JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses hukum yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Baca Juga:Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, pada tahap sebelumnya kejaksaan telah menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, termasuk alat bukti yang dinilai memenuhi persyaratan hukum.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga memenuhi unsur pidana.
"Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Budi.
Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa penangkapan bukan merupakan vonis bersalah.
JAKARTA Pemerintah Indonesia semakin serius mempersiapkan pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber energi masa depan. Komitmen tersebut di
EKONOMI
JAKARTA Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen hingga kini belum juga d
EKONOMI
JAKARTA Pertamina Patra Niaga segera menerima kedatangan kapal tanker MT Gamkonora yang mengangkut 450 ribu barel minyak mentah dari Aljaz
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kasus pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini diu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, menjadi sorotan setelah
NASIONAL
SOLO Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menolak gugatan citizen lawsui
POLITIK
ARLINGTON Timnas Argentina memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Austria dengan skor 20 dalam laga la
OLAHRAGA
PHILADELPHIA Timnas Prancis meraih kemenangan meyakinkan saat menghadapi Irak pada lanjutan fase grup Piala Dunia 2026. Les Bleus sukses m
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, menyebut kliennya kemungkinan besar merasa kecewa atas keputusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Si
HUKUM DAN KRIMINAL