BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Viral Curi Besi Tower Telekomunikasi, ‘Rayap Besi’ di Binjai Akhirnya Diciduk Polisi

Nurul - Jumat, 19 Juni 2026 17:32 WIB
Viral Curi Besi Tower Telekomunikasi, ‘Rayap Besi’ di Binjai Akhirnya Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial MI (24), yang diduga sebagai pelaku pencurian komponen tower telekomunikasi di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Aksi pencurian besi tower telekomunikasi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MI (24), yang diduga sebagai pelaku pencurian komponen tower telekomunikasi di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, berhasil diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Global (BMG) yang menemukan sejumlah besi penyangga (bracing tower) hilang saat melakukan pengecekan rutin.

"Pelapor mengetahui sebagian komponen besi tower sudah tidak berada di tempatnya. Atas kejadian itu, laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Binjai Barat untuk ditindaklanjuti," ujar Hizkia, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode scientific investigation yang menggabungkan analisis rekaman CCTV, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat.

Menurut Hizkia, kombinasi berbagai metode tersebut menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pengungkapan kasus dilakukan melalui analisa CCTV di sejumlah lokasi, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang membantu proses penyelidikan," jelasnya.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama personel Polsek Binjai Barat bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, tersangka MI berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (17/6/2026) malam sekitar pukul 21.40 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang diduga menerima hasil curian tersebut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kondisi tower telekomunikasi yang kehilangan sejumlah komponen besinya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat beberapa bagian konstruksi tower telah hilang diduga akibat dicuri.

Viralnya video itu memicu berbagai reaksi masyarakat dan mendorong aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut kasus yang dinilai dapat mengganggu infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Polres Binjai menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.*

(tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Kembali Diperiksa
Sekda Aceh: Revisi UUPA Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Buka Lapangan Kerja
Zakiyuddin Harahap Minta Warga Jujur di Sensus Ekonomi 2026, Data Sosial Jadi Sorotan
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Ikut Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data yang Jujur
Viral Pernyataan Bupati Deli Serdang soal Jalan Rusak dan Pajak, Kadis Kominfostan Pasang Badan: Yang Salah Apa?
LPG 3 Kg Langka, Pemko Tanjungbalai Minta Pertamina Tindak Pangkalan Nakal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru