Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya penjamin dari pihak keluarga kedua tersangka yang bersedia bertanggung jawab selama proses hukum berjalan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ujar Marcelo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).Baca Juga:
Selain itu, kejaksaan juga mempertimbangkan surat pernyataan dari kedua tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo.
Dengan pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan kedua tersangka tidak ditahan meski perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Tifauzia diwajibkan melakukan pelaporan rutin.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret total delapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Sejumlah tersangka dari klaster lain sebelumnya telah mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice maupun pencabutan status tersangka.
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA