Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Meski penangguhan penahanan dikabulkan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
Keputusan tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mempertanyakan dasar hukum pemberian penangguhan penahanan kepada kedua tersangka.Baca Juga:
Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak pelapor dalam perkara tersebut.
"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ade menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, sehingga keputusan penangguhan penahanan dinilai berpotensi menimbulkan polemik.
Ia bahkan menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," ujarnya.
Ade juga menegaskan pihaknya akan terus memantau jalannya perkara, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA
MEDAN Ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (22/6/2026
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran direksi PT PLN (Persero) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo d
PERISTIWA
MEDAN Gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha
HUKUM DAN KRIMINAL
TARAKAN Kesadaran terhadap bahaya kebakaran dan penanganan kondisi darurat kini mulai diperkenalkan sejak bangku sekolah. PT Pertamina E
NASIONAL