BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu: Ini Sangat Berbahaya!

Johan - Senin, 22 Juni 2026 19:25 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu: Ini Sangat Berbahaya!
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Meski penangguhan penahanan dikabulkan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan selama proses hukum berlangsung.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mempertanyakan dasar hukum pemberian penangguhan penahanan kepada kedua tersangka.

Baca Juga:

Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak pelapor dalam perkara tersebut.

"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ade menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, sehingga keputusan penangguhan penahanan dinilai berpotensi menimbulkan polemik.

Ia bahkan menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," ujarnya.

Ade juga menegaskan pihaknya akan terus memantau jalannya perkara, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Dalam perkara ini, jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Terdapat dua tersangka yang diserahkan, masing-masing berinisial RS dan TT, serta 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, hingga flashdisk berisi tautan dan video terkait perkara.

Marcelo menyebut keluarga tersangka bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesediaan menanggung risiko apabila tersangka tidak menghadiri persidangan.

Selain itu, kedua tersangka juga menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum.

"Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Meski demikian, Roy Suryo dan Tifa tetap dikenakan wajib lapor satu kali setiap minggu.

Marcelo menambahkan, perkara ini menjadi perhatian publik sehingga dikategorikan sebagai perkara penting yang perlu segera memperoleh kepastian hukum.

Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.*


(tb/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih ‘Perang’ di Meja Hijau, Tegas Tak Akan Berdamai dengan Jokowi
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
Ketika Damai Ditolak: Roy Suryo–Tifa Memilih Arena Pengadilan untuk Uji Pembuktian
Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan
Jelang Tahap II, Kuasa Hukum Minta Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru