Ribuan Hektare Sawah Rusak di Aceh Mulai Pulih, Rehabilitasi Capai 14.799 Hektare
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Meski penangguhan penahanan dikabulkan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
Keputusan tersebut menuai sorotan dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mempertanyakan dasar hukum pemberian penangguhan penahanan kepada kedua tersangka.Baca Juga:
Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak pelapor dalam perkara tersebut.
"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ade menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, sehingga keputusan penangguhan penahanan dinilai berpotensi menimbulkan polemik.
Ia bahkan menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," ujarnya.
Ade juga menegaskan pihaknya akan terus memantau jalannya perkara, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Dalam perkara ini, jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Terdapat dua tersangka yang diserahkan, masing-masing berinisial RS dan TT, serta 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, hingga flashdisk berisi tautan dan video terkait perkara.
Marcelo menyebut keluarga tersangka bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesediaan menanggung risiko apabila tersangka tidak menghadiri persidangan.
Selain itu, kedua tersangka juga menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum.
"Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Meski demikian, Roy Suryo dan Tifa tetap dikenakan wajib lapor satu kali setiap minggu.
Marcelo menambahkan, perkara ini menjadi perhatian publik sehingga dikategorikan sebagai perkara penting yang perlu segera memperoleh kepastian hukum.
Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.*
(tb/ad)
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA
MEDAN Ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (22/6/2026
PERISTIWA