Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu seorang buronan kasus narkotika jaringan Sumatera Utara–Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Amrin Siregar. Pria tersebut kini telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Amrin merupakan salah satu bandar yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu lintas provinsi yang telah diungkap sebelumnya oleh penyidik.
"DPO bandar Tanjung Balai dalam kaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika sindikat Sumut-NTB atas nama Amrin Siregar," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:
Status DPO tersebut diterbitkan berdasarkan surat resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2026, yang memerintahkan agar keberadaan Amrin segera diinformasikan atau ditangkap untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga telah merilis identitas dan ciri-ciri fisik buronan tersebut untuk memudahkan proses pencarian di lapangan.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan di wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram yang diselundupkan dengan modus disembunyikan dalam speaker aktif dan perangkat elektronik.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah kepada beberapa pelaku lain yang berperan sebagai pengendali jaringan hingga kurir lintas daerah.
Sementara itu, Amrin Siregar diduga kuat sebagai salah satu pemasok utama dalam jaringan tersebut dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut hingga tuntas.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.