Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
MEDAN – Seorang wanita bernama Titik Wulandari harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa menggelapkan satu unit mobil rental yang disewanya dengan alasan untuk keperluan liburan.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus tersebut bermula saat Titik mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang pada 16 Maret 2026. Saat itu, terdakwa mengaku membutuhkan satu unit mobil untuk disewa selama tiga hari, yakni pada 17 hingga 19 Maret 2026, dengan alasan akan berlibur bersama rekan kerjanya.Baca Juga:
Erna kemudian menghubungi pemilik kendaraan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala. Setelah terjadi kesepakatan, Titik menyewa satu unit Toyota Avanza BK 1589 UB dengan biaya rental sebesar Rp1,6 juta.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang muka sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya, sisa pembayaran sebesar Rp1,35 juta dilunasi sebelum kendaraan diserahkan kepada terdakwa.
"Setelah pembayaran lunas dan mendapat izin dari pemilik kendaraan melalui sambungan video call, mobil kemudian diserahkan kepada terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan.
Namun, kendaraan tersebut ternyata tidak digunakan untuk berlibur sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil itu justru dibawa ke wilayah Lubuk Pakam dan diduga digadaikan kepada seseorang bernama Sugito alias Yudi yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut jaksa, mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta.
Saat masa rental berakhir, pemilik kendaraan berupaya menghubungi terdakwa untuk meminta pengembalian mobil. Awalnya, terdakwa meminta perpanjangan masa sewa. Namun setelah itu, nomor teleponnya tidak lagi aktif dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp145 juta.
Titik Wulandari akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian pada 3 April 2026 dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL