KPU Akan Jawab Dalil PKPU 19/2023 di Sidang Sengketa Gibran, Ini yang Dipersoalkan
JAKARTA Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholid mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil pemohon terkait Perat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Seorang wanita bernama Titik Wulandari harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa menggelapkan satu unit mobil rental yang disewanya dengan alasan untuk keperluan liburan.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus tersebut bermula saat Titik mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang pada 16 Maret 2026. Saat itu, terdakwa mengaku membutuhkan satu unit mobil untuk disewa selama tiga hari, yakni pada 17 hingga 19 Maret 2026, dengan alasan akan berlibur bersama rekan kerjanya.Baca Juga:
Erna kemudian menghubungi pemilik kendaraan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala. Setelah terjadi kesepakatan, Titik menyewa satu unit Toyota Avanza BK 1589 UB dengan biaya rental sebesar Rp1,6 juta.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang muka sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya, sisa pembayaran sebesar Rp1,35 juta dilunasi sebelum kendaraan diserahkan kepada terdakwa.
"Setelah pembayaran lunas dan mendapat izin dari pemilik kendaraan melalui sambungan video call, mobil kemudian diserahkan kepada terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan.
Namun, kendaraan tersebut ternyata tidak digunakan untuk berlibur sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil itu justru dibawa ke wilayah Lubuk Pakam dan diduga digadaikan kepada seseorang bernama Sugito alias Yudi yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut jaksa, mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta.
Saat masa rental berakhir, pemilik kendaraan berupaya menghubungi terdakwa untuk meminta pengembalian mobil. Awalnya, terdakwa meminta perpanjangan masa sewa. Namun setelah itu, nomor teleponnya tidak lagi aktif dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp145 juta.
Titik Wulandari akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian pada 3 April 2026 dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
JAKARTA Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholid mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil pemohon terkait Perat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Para pemohon sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Aktris sekaligus sutradara Olivia Zalianty berkunjung ke rumah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (
NASIONAL
MEDAN Sebulan berlalu sejak angin puting beliung merusak ratusan rumah di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Warga perlahan mulai bangki
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pem
HUKUM DAN KRIMINAL
SEKADAR menyebut bahwa pakar atau ahli (expert) sedang menghadapi masalah besar di jagat media sosial agaknya keliru. Di negeri kita, pakar
OPINI
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR, 61 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Setelah satu bulan proses penyamaian bibit, pelatihan pertanian cabai dampingan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), Pimpinan
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Kasus dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera
PERISTIWA