Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Seorang wanita bernama Titik Wulandari harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa menggelapkan satu unit mobil rental yang disewanya dengan alasan untuk keperluan liburan.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus tersebut bermula saat Titik mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang pada 16 Maret 2026. Saat itu, terdakwa mengaku membutuhkan satu unit mobil untuk disewa selama tiga hari, yakni pada 17 hingga 19 Maret 2026, dengan alasan akan berlibur bersama rekan kerjanya.Baca Juga:
Erna kemudian menghubungi pemilik kendaraan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala. Setelah terjadi kesepakatan, Titik menyewa satu unit Toyota Avanza BK 1589 UB dengan biaya rental sebesar Rp1,6 juta.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang muka sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya, sisa pembayaran sebesar Rp1,35 juta dilunasi sebelum kendaraan diserahkan kepada terdakwa.
"Setelah pembayaran lunas dan mendapat izin dari pemilik kendaraan melalui sambungan video call, mobil kemudian diserahkan kepada terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan.
Namun, kendaraan tersebut ternyata tidak digunakan untuk berlibur sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil itu justru dibawa ke wilayah Lubuk Pakam dan diduga digadaikan kepada seseorang bernama Sugito alias Yudi yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut jaksa, mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta.
Saat masa rental berakhir, pemilik kendaraan berupaya menghubungi terdakwa untuk meminta pengembalian mobil. Awalnya, terdakwa meminta perpanjangan masa sewa. Namun setelah itu, nomor teleponnya tidak lagi aktif dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp145 juta.
Titik Wulandari akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian pada 3 April 2026 dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.*
(dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN