BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

Janji Liburan Tiga Hari, Mobil Rental Malah Digadaikan: Wanita di Medan Diadili

Zulkarnain - Kamis, 18 Juni 2026 19:30 WIB
Janji Liburan Tiga Hari, Mobil Rental Malah Digadaikan: Wanita di Medan Diadili
Terdakwa Titik Wulandari saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di PN Medan, Kamis (18/6). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Seorang wanita bernama Titik Wulandari harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa menggelapkan satu unit mobil rental yang disewanya dengan alasan untuk keperluan liburan.

Sidang perdana digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus tersebut bermula saat Titik mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang pada 16 Maret 2026. Saat itu, terdakwa mengaku membutuhkan satu unit mobil untuk disewa selama tiga hari, yakni pada 17 hingga 19 Maret 2026, dengan alasan akan berlibur bersama rekan kerjanya.

Baca Juga:

Erna kemudian menghubungi pemilik kendaraan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala. Setelah terjadi kesepakatan, Titik menyewa satu unit Toyota Avanza BK 1589 UB dengan biaya rental sebesar Rp1,6 juta.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang muka sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya, sisa pembayaran sebesar Rp1,35 juta dilunasi sebelum kendaraan diserahkan kepada terdakwa.

"Setelah pembayaran lunas dan mendapat izin dari pemilik kendaraan melalui sambungan video call, mobil kemudian diserahkan kepada terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan.

Namun, kendaraan tersebut ternyata tidak digunakan untuk berlibur sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil itu justru dibawa ke wilayah Lubuk Pakam dan diduga digadaikan kepada seseorang bernama Sugito alias Yudi yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut jaksa, mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta.

Saat masa rental berakhir, pemilik kendaraan berupaya menghubungi terdakwa untuk meminta pengembalian mobil. Awalnya, terdakwa meminta perpanjangan masa sewa. Namun setelah itu, nomor teleponnya tidak lagi aktif dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan, pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp145 juta.

Titik Wulandari akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian pada 3 April 2026 dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kursi Sekda Medan Segera Kosong, Rico Waas Tancap Gas Cari Pengganti
Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Masih Tahan Diri Soal Penurunan Pertamax di Medan
Polrestabes Medan Bongkar Industri Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, Pelaku Oplos Pod Getar Demi Raup Untung Berlipat
Driver Ojol Medan Geruduk DPRD Sumut, Tagih Janji Presiden Soal Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen
PLN Lakukan Pemadaman Listrik 3 Jam di Sejumlah Wilayah Medan, Ini Daftar Lokasi Terdampak!
Medan Jadi Tuan Rumah IMT-GT ke-32, Sumut Usulkan Ekonomi Halal Masuk Blueprint Kawasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru