BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

KPK Telusuri Penghasilan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Dugaan Penerimaan Uang Didalami

Nurul - Jumat, 26 Juni 2026 10:34 WIB
KPK Telusuri Penghasilan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Dugaan Penerimaan Uang Didalami
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono diperiksa KPK sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: CNNIndonesia/Ryan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Kali ini, penyidik mengklarifikasi penghasilan resmi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, selama menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (25/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri sumber penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang yang diterima selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Ma'ruf Cahyono mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

"Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan saja sesuai dengan fakta," ujar Ma'ruf singkat kepada awak media.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Selanjutnya, pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan, tersangka dalam perkara itu diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Saat itu, identitas tersangka belum diumumkan kepada publik.

Kemudian, pada 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul penerimaan uang, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.* (an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Polri Naik, Citra Positif Tembus 71,5 Persen
KPK Bongkar Dugaan Pungli Imigrasi Bali, Biro Jasa Diminta Setor agar KITAS Diproses
10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru