Prabowo Larang Barang Subsidi Diperdagangkan Bebas: Semua Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang bersubsidi tidak boleh lagi diperdagangkan secara bebas. Pemerintah
EKONOMI
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik mendalami adanya dugaan permintaan uang di luar ketentuan resmi pada loket pelayanan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan biro jasa, yakni Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja yang berstatus wiraswasta. Keduanya diperiksa di Polresta Denpasar pada Jumat (26/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan uang tambahan di luar pembayaran resmi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Baca Juga:
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, uang tambahan tersebut diduga diminta sebagai pelicin agar proses pengajuan dokumen keimigrasian dapat segera diproses.
Apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan tersebut, berkas permohonan disebut tidak akan diproses. Dugaan praktik itu mencakup pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari KITAS, KITAP, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VOA).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 Juni 2026.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka di antaranya Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).* (in/dh)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang bersubsidi tidak boleh lagi diperdagangkan secara bebas. Pemerintah
EKONOMI
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada seluruh mantan presiden yang pernah memimpin Rep
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mendorong agar pembelajaran bahasa asing mulai diajarkan kepada anakanak sejak bangku sekolah dasa
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan sindiran keras terhadap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listy
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Suasana meriah tampak menyelimuti halaman depan Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima audiensi Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa supremasi hukum dan keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, kh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi khusus terhadap kinerja lembaga legislatif dalam pidatonya di Sidang Tahunan M
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan empat prinsip utama yang menjadi landasan kerjanya selama memimpin roda pemerintahan ber
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti situasi global saat ini yang tengah menghadapi tekanan ekonomi serta gangguan rantai paso
EKONOMI