BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M

Zulkarnain - Senin, 29 Juni 2026 20:38 WIB
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril di persidangan, Senin (29/6). (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan nama Bahrun Walidin diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan Smartboard. Sementara itu, terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi.

Jaksa menduga pengadaan Smartboard tersebut tidak sesuai kontrak dan mengandung praktik mark-up yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp29,5 miliar. Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.* (dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Ombudsman Siap Investigasi Latsarmil Kopdes, Pelatihan Bisa Dihentikan Jika Langgar Prosedur
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Meski Musim Kemarau dan El Nino Mengintai, Bapanas Jamin Stok Pangan Nasional Aman
Dembele Mengamuk! Prancis Hajar Norwegia 4-1 dan Sapu Bersih Fase Grup
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru