BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M

Zulkarnain - Senin, 29 Juni 2026 20:38 WIB
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril di persidangan, Senin (29/6). (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/6/2026), nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy kembali disebut berkaitan dengan proses pengadaan proyek senilai sekitar Rp50 miliar tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelaskan bahwa program pengadaan Smartboard bermula dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp242 miliar.

Menurut Amril, saat itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengusulkan program yang akan dibiayai melalui perubahan anggaran, termasuk usulan pengadaan Smartboard dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga:

"Usulan dari Dinas Pendidikan mencapai lebih dari Rp49 miliar. Setelah mendapat persetujuan Pj Bupati, program tersebut kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2024," ujar Amril di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mempertanyakan apakah saat rapat koordinasi pernah ada arahan dari Pj Bupati agar pengadaan Smartboard wajib direalisasikan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Amril menyebut arahan yang diberikan merupakan bagian dari kebijakan pimpinan. Ketika kembali didalami oleh majelis hakim, saksi menegaskan bahwa sebagai bawahan, pihaknya memahami arahan tersebut sebagai instruksi pimpinan.

Sidang juga menghadirkan saksi dari PT Galva Technologies, Yuliana Christantie, selaku Senior Product Manager perusahaan pemegang lisensi produk ViewSonic.

Ia menjelaskan PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit Smartboard melalui dua paket pengadaan. Paket pertama berupa Smartboard tanpa perangkat Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam dengan harga sekitar Rp30 juta per unit, sedangkan paket kedua yang telah dilengkapi OPS dan webcam dihargai sekitar Rp40 juta per unit.

Majelis hakim kemudian menyoroti adanya selisih nilai yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.

Hakim juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan perusahaan membeli perangkat tambahan dari pihak lain sebelum dijual kembali sebagai satu paket kepada pemerintah daerah. Saksi menyebut langkah tersebut lazim dilakukan dalam praktik bisnis sepanjang memperhitungkan biaya distribusi, pelatihan, hingga operasional lainnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyampaikan bahwa saksi Bahrun Walidin alias Baron kembali tidak memenuhi panggilan sidang meski telah dipanggil sebanyak dua kali. Permintaan JPU untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Hakim menegaskan apabila saksi tidak dapat dihadirkan, maka keterangannya dianggap tidak diperlukan dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan nama Bahrun Walidin diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan Smartboard. Sementara itu, terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi.

Jaksa menduga pengadaan Smartboard tersebut tidak sesuai kontrak dan mengandung praktik mark-up yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp29,5 miliar. Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.* (dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Ombudsman Siap Investigasi Latsarmil Kopdes, Pelatihan Bisa Dihentikan Jika Langgar Prosedur
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Meski Musim Kemarau dan El Nino Mengintai, Bapanas Jamin Stok Pangan Nasional Aman
Dembele Mengamuk! Prancis Hajar Norwegia 4-1 dan Sapu Bersih Fase Grup
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru