Prabowo Minta Pemda Pangkas Anggaran Seremoni: Lebih Baik untuk Sekolah, Rumah Sakit dan Gaji Guru
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh tingkatan pemerintahan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas pengeluaran yang
NASIONAL
MEDAN – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/6/2026), nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy kembali disebut berkaitan dengan proses pengadaan proyek senilai sekitar Rp50 miliar tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelaskan bahwa program pengadaan Smartboard bermula dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp242 miliar.
Menurut Amril, saat itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengusulkan program yang akan dibiayai melalui perubahan anggaran, termasuk usulan pengadaan Smartboard dari Dinas Pendidikan.Baca Juga:
"Usulan dari Dinas Pendidikan mencapai lebih dari Rp49 miliar. Setelah mendapat persetujuan Pj Bupati, program tersebut kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2024," ujar Amril di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, mempertanyakan apakah saat rapat koordinasi pernah ada arahan dari Pj Bupati agar pengadaan Smartboard wajib direalisasikan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Amril menyebut arahan yang diberikan merupakan bagian dari kebijakan pimpinan. Ketika kembali didalami oleh majelis hakim, saksi menegaskan bahwa sebagai bawahan, pihaknya memahami arahan tersebut sebagai instruksi pimpinan.
Sidang juga menghadirkan saksi dari PT Galva Technologies, Yuliana Christantie, selaku Senior Product Manager perusahaan pemegang lisensi produk ViewSonic.
Ia menjelaskan PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit Smartboard melalui dua paket pengadaan. Paket pertama berupa Smartboard tanpa perangkat Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam dengan harga sekitar Rp30 juta per unit, sedangkan paket kedua yang telah dilengkapi OPS dan webcam dihargai sekitar Rp40 juta per unit.
Majelis hakim kemudian menyoroti adanya selisih nilai yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
Hakim juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan perusahaan membeli perangkat tambahan dari pihak lain sebelum dijual kembali sebagai satu paket kepada pemerintah daerah. Saksi menyebut langkah tersebut lazim dilakukan dalam praktik bisnis sepanjang memperhitungkan biaya distribusi, pelatihan, hingga operasional lainnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyampaikan bahwa saksi Bahrun Walidin alias Baron kembali tidak memenuhi panggilan sidang meski telah dipanggil sebanyak dua kali. Permintaan JPU untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Hakim menegaskan apabila saksi tidak dapat dihadirkan, maka keterangannya dianggap tidak diperlukan dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan nama Bahrun Walidin diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengadaan Smartboard. Sementara itu, terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi.
Jaksa menduga pengadaan Smartboard tersebut tidak sesuai kontrak dan mengandung praktik mark-up yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp29,5 miliar. Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.* (dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh tingkatan pemerintahan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas pengeluaran yang
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan dan struktur kelembagaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemer
EKONOMI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (U
EKONOMI
JAKARTA Mengumandangkan dan mendengarkan adzan merupakan salah satu momen penting dalam ibadah umat Islam. Selain menjadi penanda masukn
AGAMA
BANDA ACEH Ustaz Hermansyah Adnan, S.Ag., M.Sos., membahas tema Bolehkah Berteman dengan Syaitan? dalam pengajian rutin Sabtu Subuh di
AGAMA
LANGKAT Tim bola voli PBVSI Kabupaten Langkat menjuarai Turnamen Bola Voli INALUM Cup 2026 setelah mengalahkan Pelita Pematangsiantar de
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengukuhkan 48 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Medan 2026. Mere
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemeriahan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin terasa di Kota Medan. Pada Jumat, 14 Agus
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menyaksikan siaran langsung penyampai
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, memimpin Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera
PEMERINTAHAN