Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.Baca Juga:
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut proyek pengadaan teknologi pendidikan dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai mantan pendiri Gojek Indonesia tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa selama proses pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menilai Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi perangkat agar menggunakan sistem Chrome OS beserta Chrome Education Upgrade (CDM).
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL