Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Baca Juga:
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut proyek pengadaan teknologi pendidikan dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai mantan pendiri Gojek Indonesia tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa selama proses pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menilai Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi perangkat agar menggunakan sistem Chrome OS beserta Chrome Education Upgrade (CDM).
Kebijakan tersebut disebut membuat ekosistem pendidikan nasional bergantung pada produk Google.
Menurut jaksa, kebijakan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan memperkaya terdakwa sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa juga mengaitkan investasi Google senilai US$786,99 juta dengan kepemilikan harta berupa surat berharga yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riyadi juga mengungkap adanya dugaan mens rea atau niat jahat sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Menurut jaksa, dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan dua saksi, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, serta mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen, Hamid Muhammad.
"Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team," ujar Roy Riyadi.
Jaksa menyebut isi percakapan tersebut menunjukkan adanya arahan untuk mengganti sejumlah personel di Kemendikbudristek serta melibatkan pihak luar dalam penyusunan kebijakan teknologi informasi.
Dalam persidangan juga terungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP setelah disebut menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
Posisi tersebut kemudian diisi pejabat lain yang bersedia menandatangani kajian teknis sesuai arahan.
Selain itu, sejumlah pejabat pembuat komitmen mengakui di persidangan bahwa mereka tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri.
Spesifikasi teknis pengadaan disebut telah mengarah pada produk Chromebook berdasarkan kajian teknis dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada sidang hari ini.
Putusan tersebut akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima seluruhnya, sebagian, atau justru ditolak oleh pengadilan.* (bb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.