BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!

Dharma - Selasa, 30 Juni 2026 09:47 WIB
Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, tiba Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum sidang pembacaan putusan, pada Selasa, 30 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kebijakan tersebut disebut membuat ekosistem pendidikan nasional bergantung pada produk Google.

Menurut jaksa, kebijakan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan memperkaya terdakwa sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa juga mengaitkan investasi Google senilai US$786,99 juta dengan kepemilikan harta berupa surat berharga yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riyadi juga mengungkap adanya dugaan mens rea atau niat jahat sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Menurut jaksa, dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan dua saksi, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, serta mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen, Hamid Muhammad.

"Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team," ujar Roy Riyadi.

Jaksa menyebut isi percakapan tersebut menunjukkan adanya arahan untuk mengganti sejumlah personel di Kemendikbudristek serta melibatkan pihak luar dalam penyusunan kebijakan teknologi informasi.

Dalam persidangan juga terungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP setelah disebut menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.

Posisi tersebut kemudian diisi pejabat lain yang bersedia menandatangani kajian teknis sesuai arahan.

Selain itu, sejumlah pejabat pembuat komitmen mengakui di persidangan bahwa mereka tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri.

Spesifikasi teknis pengadaan disebut telah mengarah pada produk Chromebook berdasarkan kajian teknis dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada sidang hari ini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rp100 Triliun Digelontorkan, Satgas PRR Kawal 11.520 Program Pemulihan Pascabencana di Sumatera hingga 2028
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
IHSG Dibuka di Zona Merah, Saham BBCA hingga BBRI Jadi Beban Indeks Pagi Ini
Lahan Pertanian Desa Sibulanbulan Masih Tertimbun Pasir, Program Rehabilitasi Hanya Habiskan Anggaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru